Alur Prosedur Ijin Penelitian
Kualifikasi Staf yang Diijinkan Berpartisipasi Dalam Program Penelitian di RSCM
Peneliti Utama
|
Anggota Peneliti
· Untuk mengambil semua keputusan medis
· Untuk memberikan perawatan medis yang memadai kepada subyek untuk efek samping.
|
Pengumpul Data Uji Klinik
|
Koordinator Uji Klinik
|
Formulir Informed Consent (Persetujuan Mengikuti Penelitian)
Untuk mendownload formulir informed consent versi RSCM klik disini
Ketentuan Informed Consent Penelitian
|
Formulir Lain Terkait Penelitian
Download Formulir Kerahasiaan Data (Jika penelitian tidak melibatkan pasien / hanya menggunakan data sekunder)
Label Keikutsertaan dan Kartu Pengenal Subyek Penelitian
Informasi dan Akses Pasien terhadap Penelitian yang Sedang Berlangsung
Contoh banner sebagai media informasi dan akses bagi pasien
![]()
Apa yang saya lakukan terhadap dokumen penelitian saya?
|

Apa yang harus saya ketahui apabila pasien penelitian saya mengalami yang tidak diharapkan dan kejadian nyaris cedera?
Peneliti yang melakukan penelitian di RSCM wajib melaporkan kejadian yang tidak diharapkan dan kejadian nyaris cedera melalui sistem pelaporan insiden RS dan dilaporkan ke KMKK 1 x 24 Jam (sama dengan laporan insiden) dan Komite Etik Penelitian Kesehatan FKUI 2 x 24 Jam.
Apa yang harus saya ketahuai apabila pasien penelitian
saya mengalami Serious Adverse Event (SAE) ?
Formulir Pelaporan Serious Adverse Event

Download Formulir Pelaporan SAE
Apabila Penelitian Saya menggunakan Alat ataupun Obat
maka :
1. Penelitian menggunakan Alat : mengurus ijin penempatan alat dari luar rscm terkait
penelitian di RSCM
2. Penelitian menggunakan Obat : melaporkan obat penelitian yang digunakan ke
Instalasi Farmasi untuk dilakukan pengecekan
penyimpanan obat yang sesuai
Apa yang harus saya ketahui apabila saya melakukan
penelitian dengan sponsor?
Penelitian dengan Sponsor harus menggunakan Organisasi Riset Kontrak (CRO)
- Organisasi Riset Kontrak di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo diselenggarakan oleh Clinical Research Supporting Unit FKUI (CRSU FKUI) atau menggunakan Organisasi Riset Kontrak (CRO) yang dimiliki oleh Sponsor.
- Sponsor dapat mengalihkan sebagian atau seluruh tugas dan fungsinya kepada Organisasi Riset Kontrak dari dalam maupun dari luar RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.
- Tugas dan fungsi yang dialihkan oleh sponsor kepada Organisasi Riset Kontrak harus berupa kontrak tertulis dan secara spesifik menyebutkan bahwa Organisasi Riset Kontrak / sponsor bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi mutu, keselamatan dan etika penelitian.
- Sponsor bertanggung jawab untuk melakukan monitoring terhadap kontrak.
Persyaratan Sponsor yang akan Melaksanakan Penelitian Uji Klinik di RSCM
a. Sponsor harus mematuhi kebijakan dan proses di RSCM untuk monitoring dan evaluasi kualitas, keamanan dan etika penelitian.
|
b. Sponsor harus menggunakan personil/ tim yang terlatih dan berkualifikasi untuk melaksanakan Uji Klinik di RSCM yang dibuktikan dengan dokumen/ sertifikat Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB).
|
c. Sponsor harus menjaga kepentingan pribadi dan kerahasiaan data subyek Uji Klinik di RSCM.
|
d. Sponsor harus menjamin data riset dapat dipercaya, sahih, hasil dan laporannya akurat secara statistik, etis dan tidak bias.
|
e. Sponsor tidak mengijinkan insentif untuk pasien atau peneliti yang akan merusak integritas riset (harus dalam jumlah yang sesuai dengan batas kewajaran).
|